Perpindahan dan kepindahan penduduk dari suatu daerah untuk menetap ke
daerah lain yang ditetapkan di wilayah RI guna kepentingan pembangunan
negara atau alasan-alasan yang dipandang perlu oleh pemerintah
berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang.
Jumat, 20 Mei 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)